logo universitas hamzanwadi
Selamat Datang Di Blog Prodi PBSI
Terima kasih atas kunjungan Anda di blog PBSI UNIVERSITAS HAMZANWADI,
semoga informasi yang ada di sini bisa bermanfaat dan memberikan motivasi bagi mahasiswa
untuk terus berkarya dan berbuat sesuatu yang bisa berguna untuk agama, nusa dan bangsa.

UJI KOMPETENSI GURU 2012|UKG SERTIFIKASI GURU

Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan menjadikan peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran guru tersebut menjadi semakin besar dengan telah dicanangkannya. Guru sebagai profesi. Oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005 terbitlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru telah dilakukan melalui berbagai upaya.

Profesionalisme guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk memutus tunjangan profesi.

Meskipun menuai banyak protes dari beberapa kalangan guru, Uji Kompetensi Guru (UKG) akan tetap digelar. Uji Kompetensi Guru (UKG) tersebut akan dilakukan secara bertahap, tahap awal akan diikuti oleh guru-guru jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan untuk jadwal selanjutnya akan diikuti oleh guru SD, SMA maupun SMK, ungkap Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidik dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP), Syawal Gultom di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Senin (9/7)

Berdasarkan data Pedoman Pelaksanaan UKG 2012, jumlah peserta UKG yang telah brsertifikat Pendidik ialah 1.006.211 orang, sedangkan guru yang belum bersertifikat ialah 1.015.087 orang. UKG bagi guru yang belum bersertifikasi akan di laksanakan pada tahun 2013 mendatang. Sebelum melaksanakan UKG guru PNS atau bukan PNS harus menyiapkan syarat di antaranya, untuk PNS harus memiliki sertifikat pendidik (tahun 2007-2011),pada tahun 2012 belum memasuki masa pensiun, dan masih aktif menjadi guru. Sedangkan yang belum memiliki sertifikat dalah mereka yang tercatat sebagai guru PNS atau guru Tetap Yayasan (GTY) dan memiliki NUPTK.

Tujuan di adakannya UKG ialah Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.
Hanya saja, ujian ini, tidak akan ada pengumumannya. Pasalnya, hasil ujian ini hanya akan digunakan untuk data kementerian atau pemerintah.Sehingga pemerintah mengetahui peta kompetensi guru-guru di Indonesia.
Enter your email address to get update from pbsi.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Copyright © 2013. PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger